Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Indonesia Pilih Sikap Hati-Hati

MA Batalkan Tarif Trump, Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Belum Berlaku.
MA Batalkan Tarif Trump, Kemenko Perekonomian: Perjanjian Dagang Belum Berlaku.

JakartaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pada era Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat, termasuk Indonesia.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pemerintah menyikapi perkembangan tersebut dengan sikap hati-hati namun tetap tenang. Menurutnya, dinamika politik dan hukum yang terjadi di AS, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, masih terus dicermati.

Perjanjian Belum Efektif

Walaupun dokumen strategis kerja sama dagang itu telah ditandatangani di Washington DC, pemerintah menekankan bahwa kesepakatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa langsung diterapkan.

Haryo menjelaskan, Indonesia masih memantau perkembangan situasi di Amerika Serikat sebelum menentukan langkah lanjutan. Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepastian hukum serta kepentingan nasional.

Baca Juga  Kluivert, Indonesia Siap Hadapi Jepang Tanpa Ubah Gaya Main

Ia menambahkan bahwa perjanjian internasional berskala besar seperti ART memerlukan tahapan hukum yang tidak singkat di masing-masing negara. Di Indonesia, dokumen tersebut harus melalui proses ratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, di pihak AS, perkembangan internal pasca-keputusan lembaga peradilan juga akan memengaruhi kelanjutan kesepakatan tersebut.

Dengan demikian, implementasi ART tetap bergantung pada keputusan final kedua negara. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat harus menyelesaikan proses hukum domestik sebelum perjanjian tersebut dapat diberlakukan secara resmi.

Pemerintah Siapkan Dialog Lanjutan

Pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Ruang komunikasi dengan pemerintah AS tetap terbuka guna membahas kembali sejumlah poin kesepakatan agar selaras dengan situasi hukum terbaru.

Baca Juga  Langkah dan Syarat Mengajukan Pensiun Dini bagi PNS

Pendekatan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk tetap menjalin kerja sama internasional secara konstruktif, sembari memastikan perlindungan terhadap industri dalam negeri, menjaga kedaulatan data, dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional secara menyeluruh.(BY)