Hukrim  

Kapolres Padang Pariaman, Berkas Kasus ED Hampir Dilimpahkan ke Kejaksaan

Disoroti Komisi III DPR RI, Kasus Ayah Habisi Nyawa Pelaku Cabul di Pariaman
Disoroti Komisi III DPR RI, Kasus Ayah Habisi Nyawa Pelaku Cabul di Pariaman

Padang PariamanKasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial ED terhadap saudara iparnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan publik, termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan di kepolisian.

“Berkasnya masih p19,” jelas Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (12/2).

Kapolres menambahkan, secara keseluruhan berkas perkara sudah hampir lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. “Saat ini hanya tinggal pemeriksaan saksi ahli kejiwaan,” ujarnya.

Sementara itu, Habiburokhman meminta agar ED, yang merupakan seorang ayah, tidak dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Politikus Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan proporsional.

“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati,” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Habiburokhman menegaskan, meskipun pembunuhan tidak dapat dibenarkan, aparat penegak hukum perlu memahami kondisi psikologis yang melatarbelakangi tindakan tersebut. “Situasi yang mendorong Pak ED melakukan pembunuhan perlu didalami, yaitu keguncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Politikus ini merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru. Jika terbukti bahwa tindakan ED merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena guncangan jiwa hebat, Pasal 43 KUHP baru memungkinkan pelaku tidak dipidana. Selain itu, Pasal 54 KUHP baru menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan kondisi batin pelaku dalam menjatuhkan hukuman.

“Setidaknya Pak ED tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena dalam penjatuhan pidana harus diperhitungkan motif dan kondisi batin pelaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap ED tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan.

Pelaku mengakui telah membunuh F, suami adik istrinya, pada 24 September 2025, setelah mendengar pengakuan anaknya yang berusia 14 tahun bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual oleh F.

Sejak istri pelaku meninggal enam tahun lalu, kedua anaknya diasuh oleh korban dan istrinya, sehingga anak-anak tersebut berada di bawah pengawasan keluarga pihak istri.

Pembunuhan terjadi sehari setelah laporan dugaan pencabulan disampaikan ke Polres Pariaman. Dalam kondisi emosi tinggi, ED mendatangi korban dan menusuk dada F sekali dengan pisau.

Pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala karena tidak ada saksi mata maupun barang bukti di lokasi kejadian, sehingga polisi kesulitan mengaitkan pelaku dengan peristiwa tersebut.(des*)