Padang – Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, Go-Jek menyelenggarakan sosialisasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi para driver. Kegiatan ini berlangsung di Woroeng Assyik Patriot, belakang Pondok Padang Selatan, Kota Padang, pada Rabu (11/2/2026).
Head of Regional Public Policy GoTo Sumbar, Kenn Lazuardhi Syarnubi, menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan keuntungan yang diterima mitra setelah terdaftar di BPJSTK.
Menurut Kenn, Go-Jek memiliki empat program utama untuk mitra drivernya. Pertama, program iuran BPJS Kesehatan dan BPJSTK bagi mitra dengan kategori “juara”. Mitra kategori ini juga bisa mengikuti program langganan “gacor”, di mana komisi yang diterima tidak akan dipotong.
Selain itu, Go-Jek menyediakan Bantuan Hari Raya 2026, beasiswa untuk anak mitra, serta akses bursa kerja bagi keluarga mitra. Program ini telah dibuka sejak awal Februari 2026, dan mitra masih memiliki kesempatan untuk memenuhi syarat kategori juara.
“Go-Jek juga memberikan dukungan melalui satgas yang siaga 24 jam untuk membantu mitra yang mengalami kecelakaan di jalan, agar mendapatkan pertolongan secara cepat,” tambah Kenn.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang, Muhammad Afdal, mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyebut, peraturan baru pemerintah kini memberikan diskon 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang meringankan pembayaran iuran bagi mitra.
Alan dari BPJS Ketenagakerjaan Padang menekankan pentingnya program ini bagi driver online. Mitra yang telah mendaftar BPJSTK berhak atas jaminan kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis. Bagi yang tidak mampu bekerja karena perawatan, akan diberikan santunan penuh di tahun pertama, dan 50% dari gaji di tahun-tahun berikutnya jika masih belum dapat bekerja.
Manfaat lain meliputi santunan bagi mitra yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, serta santunan bagi keluarga jika mitra meninggal. Jika meninggal karena kecelakaan kerja, santunan mencapai 48 kali penghasilan yang dilaporkan. Untuk kematian non-kecelakaan, uang santunan mencapai Rp 42 juta jika meninggal pada bulan keempat, dan Rp 10 juta untuk pemakaman jika meninggal pada bulan 1–3.(des*)












