Hukrim  

Rumah Kontrakan Jadi Titik Transit Ganja di Sumbar

Polres Padang Pariaman berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika
Polres Padang Pariaman berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika

Padang PariamanPolres Padang Pariaman berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika dengan menyita 43 kilogram ganja kering siap edar.

Barang haram tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan modus operandi yang terorganisir. Rumah kontrakan itu digunakan sebagai titik transit sementara sebelum ganja disalurkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat.

“Petugas mengamankan 46 paket ganja besar dengan total berat lebih dari 43 kilogram. Lokasi ini diduga hanya menjadi tempat persinggahan sebelum distribusi ke daerah lain,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir dalam rilis pers, Senin (9/2).

Setelah penggeledahan awal, tim opsnal melakukan pengembangan. Seorang pemuda berinisial SND (19) berhasil ditangkap di Kota Padang pada 15 Januari. Selain ganja, polisi juga menyita plastik pembungkus paket dan satu unit timbangan besar.

Dari pemeriksaan awal, ganja seberat puluhan kilogram ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dibawa masuk ke Sumatera Barat melalui jalur darat menuju Batang Anai sebagai pos pertama sebelum diedarkan.

Penyidik Satresnarkoba kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain, termasuk pihak yang mendanai peredaran narkotika ini.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Saat ini, SND beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.(des*)