Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa pasien cuci darah yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif tetap harus dilayani oleh fasilitas kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita, Jakarta, Jumat. Dante menjelaskan bahwa penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial sebelumnya membuat status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
“Sekarang status tersebut sudah diperbaiki. Jika pasien memang membutuhkan cuci darah, kepesertaan BPJS-nya bisa diaktifkan kembali. Pelayanan sama sekali tidak akan ditolak,” tegas Wamenkes.
Bagi peserta yang statusnya nonaktif tetapi tetap memenuhi syarat PBI, reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Dante memastikan pelayanan pengobatan pasien cuci darah saat ini sudah berjalan normal.
“Pengobatan sudah kembali dilakukan. Bagi yang belum mengaktifkan kepesertaan, mereka cukup datang ke fasilitas kesehatan untuk proses aktivasi kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial juga menyatakan akan segera mengaktifkan kembali pasien cuci darah yang berstatus nonaktif. Wamenkes Sosial, Agus Jabo Priyono, menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk memastikan proses reaktivasi berjalan lancar.
“Pernyataan ini khusus untuk pasien cuci darah. Kami akan segera melakukan reaktivasi kepesertaan mereka,” ujar Wamensos Agus saat kunjungan ke Cisarua, Jawa Barat.(des*)












