Bukittinggi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi. Seorang pria berinisial D ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB, yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah Bukittinggi.
“Berdasarkan laporan awal, tersangka diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Ricky, Senin (2/2/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah rumah di Jalan Perwira II Nomor 33, RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan satu bungkus plastik hitam bermerek “DURIAN” berisi sabu di lemari kamar lantai dua.
Selain itu, di lantai tiga rumah, petugas menemukan satu tas jinjing yang berisi empat bungkus plastik hitam besar berisi sabu. Tidak hanya itu, dua plastik biru berisi masing-masing 12 paket sedang sabu juga ditemukan tersembunyi di bawah tumpukan kasur.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ricky.
Selain penangkapan, petugas juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pencatatan saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa TKP, dan penyusunan laporan kasus narkotika.(des*)












