Jakarta – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap status honorer yang hingga kini masih melekat pada profesi guru. Hal tersebut ia sampaikan dalam forum audiensi antara PGRI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Hamdani menilai bahwa istilah honorer seolah hanya dibebankan kepada tenaga pendidik. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketimpangan karena tidak ditemui pada profesi lain di sektor pemerintahan.
Ia mencontohkan bahwa institusi seperti TNI, Polri, kejaksaan, hingga lembaga peradilan tidak mengenal status honorer. Bahkan, kata dia, anggota DPR pun tidak berada dalam kategori tersebut. Namun, ketika berbicara tentang guru, status honorer justru masih dipertahankan.
Hamdani berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengaturan regulasi yang mengatur profesi guru. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan tenaga pendidik yang tersebar di beberapa kementerian.
Saat ini, guru berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga kebijakan yang diterapkan pun tidak terpusat dan berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan.
Sebagai solusi, Hamdani mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut dapat menyatukan tata kelola profesi guru agar tidak lagi terfragmentasi berdasarkan kementerian atau instansi tertentu.
Ia pun mendorong DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk merealisasikan gagasan tersebut melalui payung hukum yang jelas. Dengan adanya Badan Guru Nasional, Hamdani berharap tidak lagi terjadi pengelompokan atau perbedaan perlakuan antarprofesi di Indonesia.
“Pembentukan Badan Guru Nasional penting agar manajemen guru tidak terpecah-pecah dan seluruh tenaga pendidik mendapat perlakuan yang setara,” tutupnya.(BY)












