Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum di awal tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) hingga 31 Januari, petugas telah menangani sebanyak 531 kasus pelanggaran.
Dari data tersebut, pelanggaran terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar menjadi yang terbanyak, dengan 230 unit ditertibkan. Penanganan masalah sosial juga menjadi fokus, di mana 123 orang diamankan terkait Penyakit Masyarakat (Pekat).
Ketertiban di jalan raya juga mendapat perhatian khusus. Petugas mengamankan 50 pengemis dan 31 oknum “Pak Ogah” yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan di lampu merah. Selain itu, Satpol PP melakukan pembinaan generasi muda dengan menertibkan 26 pelajar dan mengamankan 10 orang untuk mencegah aksi tawuran.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas publik dapat dinikmati semua warga dengan aman dan nyaman.
“Awal Januari ini, kami memperkuat pengawasan. Tujuan kami bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga menjaga kenyamanan ruang publik. Angka 531 pelanggar ini menunjukkan kesiapsiagaan tim kami dalam memantau setiap sudut kota,” ujarnya.
Chandra menambahkan, pengawasan terhadap penyakit masyarakat dan tempat hiburan malam akan terus ditingkatkan untuk memastikan aktivitas di kota tetap sesuai regulasi.
“Kami mengajak warga melapor jika menemukan hal yang mengganggu ketertiban. Harapannya, Kota Padang tertib bukan karena takut pada petugas, tetapi karena kesadaran bersama dalam menjaga kenyamanan kota dan marwah adat Minangkabau,” pungkasnya.(des*)












