Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk tidak membolos kerja setelah libur panjang Idul Adha. Libur panjang tersebut dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Perubahan jadwal libur panjang Idul Adha terjadi setelah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, Rabu dan Jumat, tanggal 28 dan 30 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Keputusan ini diambil melalui kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta untuk memantau kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja setelah libur Lebaran Idul Adha 2023.
Dalam hal PNS melanggar aturan kehadiran, hukuman disiplin akan diberlakukan. Pemberian hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar aturan tersebut, diharapkan dilaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh PNS diminta untuk menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden.
PNS yang mengambil cuti di luar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa mengikuti prosedur permintaan cuti sebelumnya, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Diharapkan dengan adanya pengingat ini, PNS akan mematuhi jadwal kerja setelah libur panjang Idul Adha demi menjaga kinerja dan kelancaran pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.(by)












