Hukrim  

Penangkapan Kayu Ilegal di Ngawi Libatkan Polisi Hutan

Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhut mengungkap kasus illegal logging
Satreskrim Polres Ngawi bersama Polhut mengungkap kasus illegal logging

JakartaSatreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, bekerja sama dengan Polisi Hutan (Polhut) menangkap dua pelaku illegal logging beserta penadah kayu jati.

Kedua pelaku masing-masing Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, dan Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.

Penangkapan dilakukan di kediaman penadah kayu jati, yang sempat menimbulkan isak tangis keluarga. Meski begitu, petugas tetap menahan kedua pelaku karena terbukti menyimpan kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Widodaren.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran, dua gergaji tangan, pecok, satu unit mobil, serta sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan ilegal itu.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menyatakan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap sebuah mobil Isuzu Panther yang mengangkut kayu ilegal di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru. “Kecurigaan anggota kami terhadap mobil yang membawa kayu menjadi titik awal pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dari pengembangan kasus, polisi mendatangi rumah penadah dan menemukan 190 gelondongan kayu serta 343 batang kayu olahan, lengkap dengan peralatan dan kendaraan yang digunakan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C junto Pasal 12 huruf C, dan Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa maksimal lima tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(des*)