Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap empat tersangka terkait pabrik narkoba berbentuk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Keempat pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka berperan sebagai kurir, peracik, dan pembiaya operasi narkoba itu. “Petugas mengamankan empat orang dengan peran berbeda, mulai dari kurir, peracik, hingga pembiaya,” ujarnya di Ancol, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, pengungkapan ini berawal dari penangkapan HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika. Hasil penyidikan menunjukkan keduanya bertindak sebagai kurir yang mengambil bahan dari China. “Para tersangka mengakui ada kurir khusus yang bertugas membawa masuk barang tersebut ke Indonesia,” jelas Budi.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan BNN menangkap PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola jaringan narkoba. “Pelaku perempuan (PS) bertanggung jawab meracik sekaligus mengendalikan seluruh kegiatan operasional,” tambahnya.
Di lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.010 serbuk rasa, 85 cartridge vape siap edar, alat pemasak, timbangan, serta 13.000 ml cairan yang siap diolah menjadi narkotika. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan interogasi terhadap para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), hingga Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau mati.(des*)












