Tekno  

Era Baru Pengawasan Digital, Dari Penindakan Konten ke Tata Kelola Platform

Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar.
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar.

Jakarta – Perkembangan ekosistem digital nasional dalam dua tahun terakhir membawa Indonesia ke fase baru transformasi internet. Lonjakan lalu lintas data, bertambahnya ragam platform, serta meningkatnya keterlibatan masyarakat mendorong perlunya pengawasan ruang digital yang lebih kuat agar penggunaan internet tetap aman dan bertanggung jawab.

Dalam Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025, terlihat adanya perubahan pendekatan pemerintah. Pengawasan kini tidak hanya difokuskan pada penindakan konten bermasalah, tetapi juga pada penguatan tata kelola platform, peningkatan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, serta perlindungan bagi kelompok pengguna yang rentan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa risiko di dunia maya semakin canggih dan kompleks. Karena itu, langkah pengawasan tidak bisa hanya menunggu masalah muncul, melainkan harus disusun secara terencana, terukur, dan melibatkan kolaborasi banyak pihak.

Implementasi PP Tunas: fokus pada perlindungan anak

Salah satu agenda penting pada 2025 adalah penerapan PP Tunas, peraturan yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan platform untuk menyediakan verifikasi usia, pengaturan akses konten, serta fitur perlindungan yang ramah anak.

Pendekatan tersebut menempatkan desain sistem sebagai garda depan perlindungan, bukan hanya sebatas menghapus konten setelah muncul. Melalui kebijakan ini, platform didorong bertanggung jawab sejak tahap perancangan fitur dan mekanisme layanannya.

Baca Juga  Dorong Ekonomi Digital, Kowani Fokus Berdayakan Perempuan

Alexander menegaskan bahwa keamanan anak harus dimulai dari hulu—bagaimana platform dirancang dan dioperasikan—agar anak dan remaja dapat beraktivitas secara aman di dunia digital.

Penguatan kepatuhan platform digital

Komdigi juga meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama platform berbasis konten buatan pengguna (UGC). Dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform lebih transparan dan akuntabel dalam melakukan moderasi.

Mulai Oktober 2025, sanksi administratif diterapkan bagi platform yang mengabaikan kewajibannya. Pendekatan ini disertai dialog intensif dengan penyedia layanan, evaluasi risiko, dan penyesuaian kebijakan sesuai karakter tiap platform, termasuk gim dan media sosial.

Alexander menegaskan, pengawasan bukan untuk mengekang kreativitas, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawab melindungi pengguna.

Penindakan konten ilegal meningkat

Dalam periode pelaporan, penanganan konten ilegal masih menjadi indikator utama efektivitas pengawasan. Komdigi mencatat 2.604.559 konten perjudian online yang ditindak lintas platform, terutama situs dan alamat IP, dengan tren penyebaran mulai melebar ke media sosial dan layanan berbagi file.

Pada konten pornografi, tercatat 656.774 penanganan. Banyaknya konten yang muncul di platform yang digandrungi remaja semakin menguatkan urgensi perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.

Partisipasi publik juga meningkat. Melalui Aduankonten.id, masyarakat melaporkan 350.270 konten bermasalah, sementara dari jalur instansi tercatat 559.949 URL yang diajukan lembaga penegak hukum dan sektor keuangan.

Trafik internet melonjak, tantangan ikut membesar

Buku Data Wasdigi menunjukkan lalu lintas internet nasional dari empat operator besar—Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren—naik dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Pertumbuhan trafik hingga 2030 diperkirakan mencapai sekitar 10 persen per tahun, yang berarti tantangan pengawasan juga meningkat.

Baca Juga  Komdigi Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Jadi Fondasi Ekonomi Digital

Menanggapi kondisi tersebut, Komdigi memperkuat kapasitas internal sekaligus mendorong kerja sama dengan platform digital dan masyarakat. Tanpa peran aktif penyedia layanan, beban penanganan konten ilegal disebut akan terus menumpuk di pemerintah.

Alexander menegaskan, pengawasan ruang digital adalah tanggung jawab bersama: pemerintah sebagai regulator, platform sebagai pengelola sistem, dan masyarakat sebagai pengguna.

Arah pengawasan ke depan

Ke depan, pengawasan ruang digital akan diarahkan pada:

penggunaan data sebagai dasar penindakan

tata kelola platform yang transparan dan akuntabel

perlindungan kelompok rentan, khususnya anak, melalui kebijakan seperti PP Tunas

kolaborasi lintas sektor

Tujuan akhirnya bukan semata mengurangi jumlah konten bermasalah, melainkan memastikan sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan ruang digital yang semakin kompleks.(BY)