Jakarta – Program pemutihan BPJS Kesehatan kini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin bebas dari tunggakan iuran. Program ini digagas pemerintah sebagai langkah untuk meringankan beban peserta yang kesulitan membayar iuran.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjelaskan bahwa pemutihan BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada akhir 2025. Program ini ditujukan khusus untuk pekerja informal.
“Peserta yang menjadi fokus pemutihan adalah mereka yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal,” jelas Cak Imin di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Syarat Pendaftaran Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berasal dari kalangan kurang mampu.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi resmi atau kantor BPJS terdekat.
Pastikan peserta memenuhi syarat pemutihan; jika belum, lakukan proses verifikasi.
Data akan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Jika data sesuai dan disetujui, pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta.
Selain pemutihan, peserta juga dapat memanfaatkan program Rehab BPJS Kesehatan. Program ini memungkinkan pembayaran tunggakan dilakukan secara bertahap, terutama bagi peserta dengan tunggakan lebih dari tiga bulan.
“Fitur Rencana Pembayaran Bertahap ditujukan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan, agar dapat membayar secara cicilan,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.(des*)












