Agam  

Pemasok Sabu Buron, Dua Orang Diamankan di Agam

Penyelundupan sabu lewat paket makanan berhasil digagalkan di Kabupaten Agam
Penyelundupan sabu lewat paket makanan berhasil digagalkan di Kabupaten Agam

Agam – Penyelundupan sabu lewat paket makanan berhasil digagalkan di Kabupaten Agam. Seorang warga Baso ditangkap setelah mencoba mengirim sekitar 50 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak berisi kerupuk Sanjai tujuan Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini diungkap Satres Narkoba Polresta Bukittinggi dalam Operasi Tumpas Bandar Mandiri 2025.

Pelaku, Jlhmi Sgr alias Lay (40), ditangkap di kediamannya di Simpang Tabek Panjang, Sabtu (15/11), kurang dari 12 jam setelah petugas ekspedisi melaporkan kecurigaan saat Lay mengirim paket pada Jumat pagi.

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang merasa ada keanehan saat menanyakan isi paket. “Jawaban pelaku berputar-putar, sehingga kami memutuskan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalamnya ditemukan sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk Sanjai,” ujarnya, Minggu (16/11).

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi pengiriman. Meskipun kualitas rekaman kurang jelas, tim Mata Elang Satres Narkoba berhasil mencocokkan ciri fisik pelaku. Melalui pemantauan bergantian di radius lima kilometer, keberadaan Lay di rumahnya pun terkonfirmasi.

Saat penggerebekan, Lay baru saja pulang dari rumah rekannya, Rb, yang kini menjadi buronan dan diduga sebagai pemasok sabu. Di kediaman Lay, polisi menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di kandang kambing. “Lay mengaku diperintah Rb untuk mengirim sabu ke Bekasi. Modus ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” terang AKP Nofridal.

Di rumah Rb, petugas mengamankan Kevin (39), yang kedapatan membawa ganja dan alat hisap sabu. Rb sendiri tidak berada di lokasi saat penggeledahan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas ekspedisi, Nita, menyatakan awalnya curiga karena perilaku Lay tidak biasa saat ditanya mengenai paket. “Jawabannya tidak jelas, sehingga saya lapor ke kantor pusat dan disarankan membuka paket sambil direkam. Ternyata benar, ada sabu di dalamnya,” ungkap Nita.

Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan identitas pengirim palsu bernama Linda dari Panampuang untuk mengelabui petugas. Paket tersebut ditujukan kepada Laras di Desa Babelan, Kabupaten Bekasi. Saat ini, Lay dan Kevin ditahan di Mapolresta Bukittinggi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun penjara.(des*)