Padang – Polsek Lubuk Kilangan (Luki) berhasil menangkap empat tersangka pencurian rumah kosong di kawasan Koto Lalang, Kota Padang, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan berlangsung dini hari pada Kamis (13/11/2025) di sejumlah lokasi di Kelurahan Koto Lalang.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. “Kurang dari 1×24 jam sejak laporan masuk, keempat pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti hasil curian,” ujarnya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Rafi Chandra (31), Toni Kurniawan (34), Reski (27), dan Arif (28), warga Kampung Jambak, Kelurahan Koto Lalang. Mereka diduga bekerja sama untuk mencuri berbagai barang berharga dari rumah korban yang sedang ditinggal kosong.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendapat informasi dari warga bahwa pintu rumahnya terbuka. Saat tiba di lokasi, ia mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk instalasi listrik dan empat pintu aluminium kamar. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Setelah laporan diterima pada Kamis pukul 01.54 WIB, tim opsnal Polsek Lubuk Kilangan langsung melakukan penyelidikan. Di bawah koordinasi Kompol Sosmedya, identitas para pelaku berhasil diketahui dan penangkapan dilakukan antara pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh.
Rafi Chandra ditangkap pertama di Pos Rel Kampung Jambak sekitar pukul 23.00 WIB, disusul Reski setengah jam kemudian di lokasi yang sama. Toni Kurniawan diringkus di rumahnya pukul 03.30 WIB, sedangkan Arif ditangkap 20 menit kemudian di RT 02 RW 03 Koto Lalang. Semua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita berbagai barang bukti hasil curian, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry BA 8215 EG warna silver, kaligrafi, lampu hias, satu set speaker, lemari hias, kereta dorong anak, lemari mini, dan dua kursi putar warna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka lain serta jaringan penadah barang hasil curian.(des*)












