Berita  

Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM)

PERNYATAAN SIKAP

Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan oleh instansi pemerintah dari pusat dan daerah, dimana semangat dan administrasinya seolah — olah telah memenuhi segala peraturan dan perundang — undangan yang berlaku , akan tetapi apa bila diamati secara cermat pada kenyataan nya banyak terjadi ” Praktek — Praktek ” yang merugikan keuangan Negara dan daerah , tentunya Masyarakat lah yang lagi – lagi di korbankan dengan menerima Manfaat dari proses pembangunan dengan buruk , dari hasil akhir , mutunya, jumlah nya , manfaatnya , sasarannya , serta harganya. Seperti halnya yang menjadi perhatian kami berdasarkan hasil , investigasi kami di lapangan serta DOKUMEN PENDUKUNG dan INFORMASI yang ada serta yang kami peroleh , dimana DIDUGA ADANYA indikasi PENYIMPANGAN YANG SANGAT BERPOTENSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN DAERAH,

Adapun Proyek – Proyek yang patut diduga telah terjadi Penyimpangan dan Sangat lah berpotensi MERUGIKAN KEUANGAN DAERAH / NEGARA yakni :

1. Kontraktor pelaksana : PT. Lince Romauli Raya Jalan Sp. Talang Pudak — Suak Kandis dengan nilai kontrak Rp.381.833.366.000,-.

Konsuitan Pengawas : PT. Disiplan Consult Pengawasan Jalan Sp. Talang Pudak — Suak Kandis (Multy Years Kontrak) dengan nilai kontrak Rp.4.346.430.000,-.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2024 terdapat permasalahan sebagai berikut :

1) Kekurangan volume dan mutu pekerjaan pekerasan beton semen dan perkerasan aspal sebesar Rp.9.505.863.121,73.

2) Terdapat hasil pekerjaan pekerasan beton semen yang retak sebesar Rp.511.483.896,

3) Penyelesaian pekerjaan terlambat dan dasar pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak tidak sesuai ketentuan PBJ. Berdasarkan Ihp BPK RI denda yang seharusnya dikenakan adalah sebesar Rp.1.032.782.534.,36.

2. Kontraktor Pelaksana : PT. Abun Sendi Jalan Sei Saren – Teluk Nilau — Parit 10/ Senyerang dengan nilai kontrak

Baca Juga  Sinergi PLN dan Kejaksaan Bukittinggi, Jaminan Hukum demi Layanan Listrik Optimal

Rp.59.270.155,390,80

Konsultan pengawas : PT. Global Teknik Multidesain Pengawasan Jalan Sei. Saren — Teluk Nilau — Parit 10/Senyerang (Multy Years Kontrak dengan Nilai kontrak Rp.2.331.256.400,

Berdasarkan LHP BPK RI mengungkapkan adanya permasalahan keterlambatan
pekerjaan serta kekurangan Volume dan Mutu pekerjaan. Sampai dengan berakhirnya
masa pelaksanaan pekerjaan dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ,

pentedia tidak dapat menyelesai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dan penyedia dikenakan sanksi antara lam berupa denda keterlambatan sebesar Rp.1.002.199.591,47 dan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.2.963.507.769,54. Selain itu adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan perkerasan beton semen dan pekerjaan aspal sebesaf Rp.2.655.092.421,33.

3. Kontraktor Pelaksana. PT. Dharma Perdana Muda Jalan Simp. Pelawan -Sei. Salak – Pkn. Gedang/Btg. Asai dengan nilai kontrak Rp.244.563 372.177,61

Konsultan pengawas : PT. Seecons Pengawasan Jalan Simp Pelawan — Sel. Salak — Pkn. Gedang/Btg. Asai (Multy Years

Kontrak) dengan Nilai kontrak Rp 3.983.595.000,

Dalam LHP BPK terdapat permasalahan kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan tahun 2023 yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.315.867,708,40 Dan Realisai belanja tahun 2024 adanya kekurangan volume

sebesar Rp.404.564.807,24.

4. Kontraktor pelaksana : PT, Karya Bangun Mandiri Persada Pembangunan Bangunan Gedung Islamic Center Jambi dengan nilai kontrak
Rp.149.309.857.988,92.

Dalam LHP BPK TA.2023 Terdapat adanya pembayaran atas pengunaan alat yang tidak digunakan yaitu pengecoran menggunakan pompa beton dia.yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.310.053.891,75. Hasil pemeriksaan pada tahun 2024 terdapat permasalahan sebagai berikut.

1) Ketidak sesuaian pekerjaan sebesar Rp.2.718.387.565,45

2) Ketidak sesuaian cat dinding

Baca Juga  Angka Kesembuhan Pasien Corona Capai 96,1 Persen

3) Penyelesaian pekerjaan yang lambat

5. Kontraktor Pelaksana : PT. Sinar Cerah Sempurna Pembangunan Bangunan Gedung Stadion dengan nilai kontrak Rp.244.997.582.000,

Hasil pemeriksaan BPK terdapat permasalahan sebagai berikut : 1) Proses pemilihan penyedia jasa dan proses evaluasi belum sepenuhnya

sesuai ketentuan 2) Penetapan harga satuan pekerjaan pada saat addendum kontrak belum sesuai

dengan ketentuan Kekurangan volume dan kesalahan penghitungan lima item pekerjaan sebesar

Rp.658.819.505,78 Pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset tidak sesuai spesifikasi teknis

Pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang direncanakan.

3) 4) 5) BERDASARKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, MAKA DENGAN INI KAMI YANG TERGABUNG DALAM ” GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT JAMBI ” DAN TETAP BERPEGANG TEGUH

PADA AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH UNTUK SEGERA

1. MENDESAK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI ( KPK RI) UNTUK SEGERAH MENYIKAPI KERKAIT TERSEBUT DI ATAS (LAPORAN TERLAMPIR) 2. MENDESAK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI ( KPK RI ) SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA YAITU : 1) GUBERNUR JAMBI 2) KEPALA DINAS PUPR PROVINSI JAMBI 3) KEPALA BIDANG

4) PPK DAN PPTK 5) KONTRAKTOR, KONSULTAN PERENCANA , KONSULTAN PENGAWAS

6) PIHAK — PIHAK TERKAIT