Hukrim  

Karyawan Buat Orderan Fiktif, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Solok – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan pada Jumat (17/10/2025) bahwa pelaku bernama IF (34), warga Nagari CupakKecamatan Gunung TalangKabupaten Solok.

“Kasus penggelapan ini terjadi di gudang PT Resbu Jaya Distribusi, yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kampung JawaKecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok,” ujar Kasat.

IF sendiri merupakan karyawan perusahaan tersebut. Ia diketahui menggelapkan uang milik PT Resbu Jaya Distribusi dengan cara tidak menyetorkan tagihan dan membuat orderan fiktif. Hal ini terungkap saat admin dan pemilik perusahaan melakukan pengecekan rutin.

Baca Juga  Manajemen OnePlus Angkat Bicara soal Kabar Penutupan Perusahaan

“Uang hasil pembayaran dari toko langsung digunakan oleh IF untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ia juga membuat orderan fiktif atas nama toko langganan perusahaan, kemudian menjual barang tersebut ke toko lain dan mengambil keuntungan sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatan IF, perusahaan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan catatan, total uang yang digelapkan oleh IF mencapai Rp380.789.045 dan diketahui pada September 2025.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Tahan Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Diduga Lakukan Kelalaian

“IF dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” tutup IPTU Oon.(des*)