Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap beberapa lapak pedagang yang ditinggalkan setelah berjualan di Jalan Samudra, kawasan Pantai Padang, pada Senin (13/10/2025) pagi.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendidik pedagang agar mematuhi aturan terkait pemanfaatan ruang publik.
“Pedagang diimbau berjualan hanya di area yang diperbolehkan dan menata kembali lapaknya setelah selesai berjualan agar kawasan tetap rapi,” ujarnya.
Chandra menambahkan, penertiban ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan Pantai Padang, yang menjadi salah satu destinasi favorit warga lokal maupun wisatawan.
“Kami menemukan sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya, sehingga membuat kawasan terlihat semrawut dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelasnya.
Selain menertibkan lapak, personel Satpol PP juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Chandra menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara rutin sepanjang kawasan Pantai Padang.
“Tujuan kami bukan untuk menyulitkan pedagang, melainkan memastikan kawasan wisata tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” katanya.
Satpol PP berharap para pedagang lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas umum dan turut mendukung upaya Pemko Padang menciptakan lingkungan yang aman dan indah di Pantai Padang.(des*)












