Cukai Rokok 2026 Tetap, Pemerintah Dorong Sentralisasi Produksi Tembakau

Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

Jakarta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Hal ini ia sampaikan setelah menggelar pertemuan virtual dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025), yang turut diikuti oleh sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Menurut Purbaya, dalam diskusi tersebut pemerintah sempat mempertimbangkan opsi penurunan tarif. Namun, para pelaku industri justru mengusulkan agar tarif cukai tetap dipertahankan.

“Kesimpulannya, tahun 2026 tidak ada kenaikan tarif cukai,” tegasnya saat memberi keterangan kepada awak media.

Meski demikian, fokus kebijakan pemerintah tahun depan akan diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal, baik yang masuk dari luar negeri maupun yang diproduksi di dalam negeri tanpa membayar cukai. Purbaya menekankan bahwa peredaran produk ilegal ini mengurangi penerimaan negara sekaligus merugikan produsen yang taat aturan.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah menyiapkan program khusus untuk mendorong pelaku usaha ilegal agar masuk ke dalam sistem perpajakan. Purbaya menjelaskan konsep sentralisasi kawasan produksi dan layanan terpadu (one-stop service) yang akan memudahkan pelaku industri mematuhi aturan cukai.

“Banyak produk ilegal berasal dari dalam negeri, bukan hanya dari luar. Kalau langsung kita berantas semuanya, bisa mengganggu mata pencaharian mereka. Karena itu kita akan buat mekanisme khusus supaya mereka bisa beralih ke produksi legal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konsep ini sudah diuji coba di beberapa daerah seperti Kudus dan Parepare. Di kawasan tersebut, fasilitas produksi, penyimpanan, dan pelayanan bea cukai dipusatkan sehingga mempermudah produsen, termasuk usaha kecil, untuk membayar cukai sesuai kewajiban.

“Dengan model sentralisasi ini, para pelaku usaha, termasuk industri kecil, bisa masuk ke sistem dan tetap berproduksi sambil memenuhi kewajiban cukai. Kita juga mendorong kolaborasi antara usaha kecil dengan perusahaan besar,” ungkap Purbaya.

Ia menilai pendekatan ini akan menjaga keseimbangan antara kepatuhan fiskal dan keberlangsungan industri tembakau, sehingga negara tidak kehilangan potensi penerimaan cukai sekaligus melindungi lapangan kerja masyarakat.(BY)