Jakarta – Kebijakan insentif impor mobil listrik dipastikan akan berakhir pada akhir 2025. Setelah itu, seluruh produsen wajib memproduksi kendaraan listriknya langsung di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi pedoman pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Insentif Berakhir di 2025
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPnBM hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Perusahaan yang memanfaatkan kebijakan ini juga wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dalam jumlah setara dengan unit yang diimpor sebelumnya.
Salah satu merek yang memanfaatkan skema ini adalah GAC Indonesia, produsen mobil listrik asal Tiongkok yang berada di bawah naungan Indomobil Group. CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, mengaku perusahaannya telah mempelajari aturan tersebut dengan seksama dan sudah siap menghadapi transisi kebijakan.
“Kami sudah melihat ada perubahan aturan di akhir 2025 terkait kendaraan impor. Untungnya, produk kami sudah berstatus CKD (completely knocked down),” kata Andry di Jakarta.
Produk GAC Sudah Dirakit Lokal
GAC Indonesia merakit produknya melalui fasilitas milik PT National Assemblers. Sejumlah model yang dipasarkan, seperti Aion V dan Aion UT, telah memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
“Kami akan menunggu aturan resmi keluar, tetapi sejauh ini kendaraan CKD tidak terdampak. Ini justru menguntungkan karena harga produk kami bisa tetap stabil,” jelas Andry.
Harga dan Varian Aion
Model Aion V dan Aion UT saat ini sudah memenuhi persyaratan TKDN 40 persen yang berlaku hingga 2026. Dengan demikian, keduanya tidak akan terdampak regulasi baru pasca-berakhirnya insentif impor.
Untuk harga, Aion V tipe Luxury dijual Rp489 juta, sedangkan tipe Exclusive dibanderol Rp449 juta. Sementara itu, Aion UT varian Premium dijual Rp363 juta dan varian Standard seharga Rp325 juta.(BY)












