Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memindahkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional terbesar.
Dana tersebut ditempatkan menggunakan skema deposit on call, yaitu simpanan yang sifatnya sangat likuid seperti giro sehingga dapat dicairkan kapan pun diperlukan.
“Ini bukan time deposit, tapi lebih mirip giro yang bisa diakses dengan cepat,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa skema ini merupakan penempatan dana jangka pendek, kurang dari 30 hari, yang bisa ditarik setelah pemberitahuan. Pemerintah memilih mekanisme ini untuk menjaga kelancaran likuiditas perbankan.
“Dengan skema ini, kita bisa memantau kebutuhan likuiditas. Jadi dana di perbankan tetap aman sekaligus siap digunakan kapan saja,” tambahnya.
Kebijakan pengalihan dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang telah ditandatangani Purbaya.
Adapun rincian penempatan dana adalah sebagai berikut: Bank Mandiri Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Purbaya memastikan dana tersebut mulai efektif ditempatkan di bank-bank penerima pada Jumat (12/9/2025) sore.(BY)












