Padang – Pemko Padang Mulai Tertibkan Spanduk, Baliho, dan Papan Nama Usaha yang Mengganggu Estetika Kota
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang terpasang tidak teratur mulai Senin (8/9/2025). Seluruh media promosi luar ruang yang melanggar ketentuan ini dicabut dan diamankan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, yang mulai terganggu oleh pemasangan media promosi yang sembarangan. Banyak spanduk dan baliho milik pelaku usaha dipasang di tempat yang tidak sesuai, bahkan di median jalan.
Pada hari pertama, tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP meninjau sejumlah ruas jalan. Hari berikutnya, Selasa (9/9/2025), penertiban dilanjutkan ke berbagai lokasi lainnya.
Ruas jalan yang menjadi sasaran antara lain jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, serta sepanjang Bypass.
“Kami menertibkan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang dipasang sembarangan karena merusak estetika kota,” ujar Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, dalam rilis Diskominfo Padang.
Ia menambahkan, selama ini banyak media promosi liar yang dipasang tanpa memperhatikan aturan, termasuk di median jalan. “Sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, spanduk dan baliho tidak boleh dipasang di median jalan. Karena itu, kami tertibkan kemarin dan hari ini,” jelasnya.
Selain median jalan, spanduk dan baliho yang dipasang di depan toko hingga menghalangi pandangan dan kenyamanan masyarakat juga ditertibkan. Penertiban ini juga menyasar media promosi komersial yang belum membayar pajak.
Yosefriawan menyebutkan, kegiatan penertiban akan berlangsung selama satu bulan ke depan dengan tim bekerja dari pagi hingga sore. Ia pun mengimbau pelaku usaha untuk memasang media promosi di tempat yang sesuai dan tidak merusak keindahan kota.
“Mari kita jaga keindahan kota bersama-sama,” ajaknya.(des*)












