Bukittinggi– Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan internal terkait dugaan suap yang menimpa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dari pedagang di Pasar Atas.
“Perintah pemeriksaan sudah saya sampaikan ke Inspektorat, dan sejak kemarin data-datanya mulai dikumpulkan,” ujar Ramlan, Rabu (3/9). Ia menekankan bahwa tuduhan ini dapat merusak citra dan integritas lembaga pemerintah. “Kalau terbukti, saya tidak akan ragu menindak tegas. Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah. Namun saat ini, ini masih dugaan, belum tentu benar,” tambahnya.
Menurut Ramlan, Kasatpol PP yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan tidak pernah menerima suap maupun melakukan pungutan liar. Bahkan, yang bersangkutan menggelar konferensi pers untuk menanggapi tuduhan tersebut. “Ini menunjukkan mereka merasa dirugikan dan berhak membela diri,” jelasnya.
Wali Kota meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan tidak cepat mengambil kesimpulan. “Kadang oknum melakukan kesalahan, tapi nama pimpinan yang terkena dampaknya. Mari tunggu hasil resmi sebelum berprasangka,” katanya.
Selain itu, Ramlan mengingatkan seluruh ASN di Pemko Bukittinggi agar selalu mematuhi aturan, khususnya terkait larangan menerima suap atau gratifikasi. “Saya tegaskan, pegawai jangan melanggar aturan. Pedagang juga diharapkan tidak mencoba memberi suap. Patuhi ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Ia juga berharap masyarakat bersikap bijak jika tuduhan terbukti tidak berdasar. “Kalau ternyata ini hanya tuduhan palsu dari oknum pedagang karena tekanan razia, sebaiknya tidak diperpanjang. Mari maafkan dan bersama-sama menjaga Bukittinggi tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.(des*)












