Jakarta – Pajak kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan karena dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara lain, bahkan disebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan perbedaan mencolok antara beban pajak di Indonesia dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
“Saya sempat mengecek ke rekan-rekan pemilik merek otomotif, di beberapa negara lain pajak tahunan mobil hanya sekitar Rp150 ribu. Itu pun untuk mobil sekelas Avanza,” jelas Kukuh saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Rincian Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Bagi pemilik mobil, ada beberapa komponen pajak dan biaya yang harus ditanggung, di antaranya:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari harga jual mobil
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari nilai jual kendaraan
SWDKLLJ: Rp143 ribu
Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu (untuk pajak tahun pertama atau setiap lima tahun)
Biaya administrasi STNK: Rp250 ribu
Jika semua dikalkulasikan, pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia bisa berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung kapasitas mesin serta tahun pembuatan. Sebagai perbandingan, di Thailand pajak untuk kendaraan serupa hanya sekitar 30 kali lebih murah.
Pajak di Indonesia Paling Tinggi
Kukuh mengungkapkan, tingginya pajak kendaraan di Indonesia bahkan pernah disinggung oleh perwakilan dari Amerika Serikat dalam sebuah forum internasional.
“Beberapa tahun lalu saat saya hadir di seminar di Vietnam, delegasi AS menyampaikan bahwa pajak mobil paling tinggi ada di Indonesia,” ujarnya.
Perlu Evaluasi Pajak
Ia menambahkan, kondisi ini membuat harga mobil di Indonesia terasa jauh lebih mahal dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia dikenakan pajak tahunan Rp5 juta, sedangkan di Malaysia untuk model yang sama hanya sekitar Rp500 ribu.
“Jarak yang begitu besar ini membuat daya beli masyarakat stagnan. Pemerintah perlu meninjau ulang instrumen pajak yang membebani agar harga mobil bisa lebih terjangkau,” kata Kukuh.(BY)












