Penjualan Mobil Listrik Murni Lampaui Hybrid Berkat Insentif

Insentif Impor Mobil Listrik Dinilai Sudah Cukup untuk Tes Pasar.
Insentif Impor Mobil Listrik Dinilai Sudah Cukup untuk Tes Pasar.

Jakarta Pemerintah memberikan keringanan berupa insentif untuk impor mobil listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai cukup memadai untuk tahap uji pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Insentif Mobil Listrik

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto, menilai kebijakan impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) telah menunjukkan hasil positif. Ia menyebut penerimaan pasar cukup baik, bahkan penjualan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) kini mulai melampaui mobil hybrid yang sebelumnya lebih diminati konsumen.

“Impor CBU sudah cukup efektif sebagai uji pasar. Buktinya, penjualan BEV meningkat signifikan ketika insentif fiskal diberikan untuk kendaraan listrik impor,” ungkap Riyanto dalam sebuah diskusi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, Riyanto mengingatkan bahwa kebijakan insentif impor ini lebih banyak menguntungkan dari sisi perdagangan semata. Ia menilai aturan tersebut bisa merugikan produsen yang telah menanamkan investasi besar dalam membangun ekosistem produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

“Kalau insentif impor terus diperpanjang, target produksi 400 ribu unit sulit tercapai. Perusahaan yang sudah berinvestasi tentu akan merasa dirugikan karena kebijakan menjadi tidak adil dan tidak konsisten, yang pada akhirnya dapat menurunkan kredibilitas pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, skema insentif impor mobil listrik hanya berjalan hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, perusahaan diwajibkan memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri sesuai jumlah unit yang sudah dipasarkan. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka dana jaminan atau bank garansi yang telah disetorkan akan hangus dan masuk ke kas negara.

“Dasar pemberian insentif memang berfokus pada aspek emisi, semakin rendah emisinya maka semakin besar insentif yang diberikan. Namun, faktor Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga menjadi penentu. Karena itu, kebijakan ini sebaiknya benar-benar dihentikan pada 31 Desember 2025,” tegas Riyanto.(BY)