Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah muda-mudi yang kedapatan nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (18/8/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa patroli rutin ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
“Patroli dan pengawasan merupakan kegiatan rutin. Namun, masih ada saja muda-mudi yang melanggar aturan di lapangan,” ungkap Rio.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua wanita yang masih berada di area minim penerangan pada dini hari. Selain itu, ditemukan pula sekelompok pemuda yang asyik nongkrong sambil menenggak minuman beralkohol.
“Begitu mengetahui hal itu, kami langsung mengamankan mereka. Petugas juga melakukan pemeriksaan ke sebuah kos-kosan di kawasan Kampung Nias, dan di sana ditemukan dua pasangan muda-mudi berada di dalam kamar, diduga bukan pasangan resmi,” jelasnya.
Secara keseluruhan, Satpol PP mengamankan lima pria dan lima wanita. Dari hasil pemeriksaan, sebagian di antaranya diketahui berasal dari luar Kota Padang. Selanjutnya, mereka akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak keluarga untuk diberikan arahan dan pembinaan,” tambah Rio.
Ia juga mengingatkan para pemilik kos-kosan agar lebih memperhatikan penghuni kos, serta meminta orang tua lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengimbau pemilik usaha kos agar lebih peduli terhadap aktivitas anak kosnya. Begitu pula dengan orang tua, penting untuk meningkatkan pengawasan agar generasi muda terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga ketertiban di Kota Padang tetap terjaga,” pungkas Rio.(des*)












