Agam – Polisi menangkap dua warga Pasia Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Pantai Tiku pada Selasa (12/8) siang.
Kapolres Agam, AKBP Muari, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MW (45) dan DJ (44). Keduanya diamankan di dua lokasi yang berdekatan dengan selisih waktu hanya sekitar 10 menit.
“MW terlebih dahulu ditangkap di sebuah warung rujak sekitar pukul 14.20 WIB, kemudian DJ ditangkap 10 menit setelahnya di area Pantai Tiku,” jelas AKBP Muari di Lubuk Basung, Rabu (13/8).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga paket ganja dari MW, sedangkan DJ kedapatan membawa dua paket sabu-sabu yang sempat dibuang ke tanah saat akan diamankan. Polisi juga menyita telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Aksi ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku. Setelah mendapatkan ciri-ciri yang jelas, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan kini ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Agam menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial. Kami akan terus menggelar operasi agar wilayah Agam bebas dari narkoba,” tegas AKBP Muari.(des*)












