Cuti Bersama HUT RI ke-80 Ditetapkan, Masyarakat Dapat Waktu Lebih

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Tiga menteri dari Kabinet Merah Putih, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Wdiyantini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah tersebut.

Penetapan hari cuti bersama ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut. SKB ini memiliki nomor masing-masing, yakni Nomor 933 Tahun 2025 dari Menteri Agama, Nomor 1 Tahun 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 3 Tahun 2025 dari Menteri PAN-RB. Surat keputusan ini merupakan perubahan atas keputusan bersama sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2024, yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salinan SKB tersebut diterima oleh ANTARA di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025, sehari setelah penandatanganan resmi yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam isi SKB tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, perubahan terhadap daftar cuti bersama tahun 2025 yang menggantikan lampiran keputusan sebelumnya dari tahun 2024, sehingga tercipta daftar baru yang lebih relevan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Kedua, keputusan bersama tersebut berlaku efektif sejak tanggal penetapan, memberikan kepastian bagi seluruh instansi pemerintahan, swasta, dan masyarakat umum untuk menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan baru ini.

Lampiran terbaru dari SKB yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut memuat dua daftar utama, yakni daftar Hari Libur Nasional 2025 dan daftar Cuti Bersama Tahun 2025. Susunan hari libur nasional untuk tahun 2025 tetap konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, tanpa perubahan signifikan. Namun, pada daftar cuti bersama terdapat penambahan satu hari penting, yaitu tanggal 18 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Senin, yang secara khusus ditetapkan sebagai hari libur bersama untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia.

Pengumuman resmi terkait penetapan 18 Agustus sebagai hari cuti bersama pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers mengenai rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini berangkat dari pertimbangan agar masyarakat mendapatkan waktu lebih untuk merayakan kemerdekaan secara menyeluruh, terutama setelah malam perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan yang biasanya digelar pada malam 17 Agustus.

Menurut Juri, penambahan hari cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 juga dimaknai sebagai hadiah dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam rangka memperingati 80 tahun kemerdekaan negara. Diharapkan dengan adanya tambahan hari libur tersebut, masyarakat dapat lebih leluasa mengadakan berbagai aktivitas perayaan, seperti lomba-lomba tradisional, karnaval, serta acara budaya dan hiburan yang diselenggarakan di tingkat lingkungan, komunitas, maupun wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, pemerintah menaruh harapan besar agar momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80 ini mampu menumbuhkan semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas di kalangan masyarakat. Dengan demikian, perayaan kemerdekaan tidak hanya menjadi simbol nasionalisme semata, melainkan juga sebagai momen penguatan rasa persatuan dan langkah bersama dalam membangun bangsa menuju masa depan yang lebih sejahtera dan maju.

Penetapan hari cuti bersama pada 18 Agustus ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program sosial dan budaya yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperingati kemerdekaan, sekaligus mempererat tali persaudaraan antarwarga negara. Selain itu, pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan waktu libur ini secara positif dan produktif, agar makna kemerdekaan semakin dirasakan secara nyata di tengah kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya keputusan ini, seluruh instansi pemerintah dan swasta diimbau untuk menyesuaikan jadwal kerja dan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan cuti bersama yang baru, demi kelancaran peringatan HUT Ke-80 RI yang penuh makna dan semangat patriotisme. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi kegiatan perayaan yang memperkuat rasa cinta tanah air di seluruh penjuru Nusantara.(des*)