Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), mengambil langkah tegas dengan menghentikan pencairan dana hibah tahap selanjutnya untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tahap pertama tahun 2025 yang mencapai Rp1,8 miliar, dimana dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kasus ini mencuat pada rapat yang digelar Komisi V DPRD Sumatera Barat bersama dengan KONI Sumbar, cabang-cabang olahraga, serta Dispora pada Selasa (5/8/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap fakta bahwa sebagian besar penggunaan anggaran oleh KONI Sumbar tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya sudah disetujui. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah pengalokasian dana untuk tunjangan pengurus yang tidak tercantum dalam anggaran awal dan tidak mendapat persetujuan dari pemberi hibah.
Kepala Dispora Sumbar, Maifrizon, menegaskan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib dilaporkan dan harus melalui proses verifikasi oleh pemberi hibah. Namun, tahun ini KONI Sumbar tidak melakukan koordinasi atau melaporkan pergeseran anggaran tersebut sama sekali. “Pergeseran anggaran wajib dilaporkan dan diverifikasi oleh pemberi hibah. Tahun ini, KONI tidak ada koordinasi sama sekali,” ujar Maifrizon dengan tegas.
Ketua KONI Sumbar mengakui adanya kebijakan internal yang mengatur pemberian tunjangan pengurus tersebut, namun menyayangkan bahwa kebijakan tersebut tidak dilaporkan secara resmi kepada Dispora. Padahal, Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hibah secara tegas menyatakan bahwa setiap perubahan atau pergeseran dalam penggunaan dana hibah harus mendapat persetujuan tertulis dari pemberi hibah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap pelanggaran pengelolaan dana hibah. Menurutnya, dana hibah ini adalah dana rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. “Ini dana rakyat, harus jelas penggunaannya. Jangan ada manuver tanpa pertanggungjawaban. Jika pengelolaan dana tidak akuntabel dan tidak transparan, persoalan ini bisa berimplikasi hukum,” kata Lazuardi.
Lebih lanjut, Dispora menegaskan bahwa mereka tidak akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) dan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov). Hal ini dikarenakan anggaran untuk kedua kegiatan tersebut sudah termasuk dalam pencairan dana tahap pertama yang diduga disalahgunakan.
Situasi di internal KONI Sumbar saat ini cukup memprihatinkan. Aktivitas organisasi tersebut praktis terhenti karena pengurus dan staf tidak lagi aktif masuk kantor. Bahkan, sejumlah informasi menyebutkan bahwa staf sekretariat KONI Sumbar sudah tiga bulan terakhir tidak menerima honorarium, yang semakin memperparah kondisi organisasi dan pembinaan olahraga di wilayah ini.
Kondisi ini dianggap sebagai masalah serius yang dapat menghambat kemajuan olahraga di Sumatera Barat dan memerlukan intervensi cepat dari pihak-pihak terkait, terutama pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun pusat. Mengacu pada Pasal 38 Perda Nomor 18 Tahun 2021, pemberi hibah memiliki kewenangan untuk menghentikan pencairan dana apabila penerima hibah menggunakan dana tanpa persetujuan tertulis.
Selain potensi kewajiban mengembalikan dana hibah yang sudah disalahgunakan, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada proses hukum. Peraturan Organisasi KONI Pusat Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 29, yang selaras dengan Perda tersebut, menjadi dasar hukum yang kuat untuk menangani persoalan ini secara serius.
KONI Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan segera mengambil langkah strategis guna menyelamatkan dunia olahraga di daerah ini. Beberapa pihak bahkan menilai tindakan KONI Sumbar yang tidak menjalankan anggaran sesuai peruntukan telah merugikan dan bersikap dzalim terhadap para atlet yang selama ini bergantung pada dukungan dana tersebut untuk pengembangan prestasi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPRD Sumbar memberikan waktu satu minggu kepada KONI Sumbar untuk menjadwalkan kembali Rakerprov dan Musorprov. Keputusan lebih lanjut terkait status dan nasib pengurus KONI akan menunggu hasil rapat kedua kegiatan tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang peduli dengan kemajuan olahraga di Sumatera Barat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik diharapkan dapat segera dipulihkan demi kelangsungan pembinaan atlet dan prestasi olahraga daerah di masa mendatang.(des*)












