Padang — Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan produk kosmetik dengan nilai total lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di fasilitas PT Semen Padang pada Kamis (31/7). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pemberantasan barang ilegal.
Seluruh barang dimusnahkan menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI, yang memungkinkan proses penghancuran berjalan tuntas dan ramah lingkungan. Kegiatan ini disaksikan secara hybrid dari Wisma Indarung dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kepala BIN Sumbar Achmad Dalimy, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Plt. Dirut PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Direktur Keuangan & Umum Oktoweri, serta Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.
Pri Gustari Akbar menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sekadar mendukung secara teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam membantu penegakan hukum dan melindungi masyarakat.
“Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Ini adalah bentuk kontribusi kami dalam memberikan edukasi dan dukungan nyata bagi negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tanur milik PT Semen Padang mampu memusnahkan barang ilegal secara aman tanpa mencemari lingkungan. Bahkan, residu dari proses pembakaran dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.
Gubernur Sumbar Mahyeldi memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai dan PT Semen Padang. Ia menyoroti bahwa penindakan terhadap barang ilegal memberikan dampak positif langsung terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
“Pada 2025, estimasi penerimaan pajak rokok Sumbar mencapai Rp471,02 miliar, sementara DBH cukai tembakau sekitar Rp2,47 miliar. Ini sangat membantu pembiayaan layanan kesehatan, termasuk subsidi iuran BPJS untuk masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023, Mahyeldi menyebut bahwa 37,5 persen dari penerimaan pajak rokok harus dialokasikan untuk pelayanan kesehatan. Tahun ini, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran sebesar Rp110,86 miliar untuk membiayai iuran BPJS bagi lebih dari 800 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencerminkan sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan pelaku industri yang peduli terhadap kepentingan publik.
“Kami mengapresiasi dukungan PT Semen Padang dan berharap kerja sama seperti ini terus terjalin di masa mendatang,” ujarnya.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menambahkan bahwa lokasi pemusnahan dipilih dengan cermat—tertutup, aman, dan jauh dari permukiman warga. Pabrik PT Semen Padang dinilai ideal karena memiliki fasilitas pencacah dan tanur bersuhu tinggi yang mendukung penghancuran total barang-barang ilegal.
Ia juga merinci bahwa barang milik negara (BMMN) yang dimusnahkan meliputi 15.014.308 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol, empat koli pakaian bekas, dan 214 item kosmetik. Total nilai barang yang dihancurkan mencapai lebih dari Rp22 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp14,6 miliar.
“Kolaborasi ini adalah bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat dari ancaman barang ilegal yang berbahaya,” ujar Suryana.
Ia menambahkan bahwa aksi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, serta poin keenam mengenai perlindungan sosial dan karakter budaya bangsa.
Lebih jauh, kegiatan ini juga mendukung program unggulan Pemerintah Provinsi Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi–Vasco, terutama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan kolaboratif untuk kepentingan masyarakat.(des*)












