Arosuka – Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat, untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan turut serta dalam mencegah Karhutla, karena dampaknya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di Solok, Kamis (31/7).
Sebagai langkah konkret, Polres Solok telah merilis lima poin imbauan penting, di antaranya larangan keras membakar hutan dan lahan dalam kondisi apa pun. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran kepada pihak berwenang, baik kepolisian maupun instansi terkait.
Selain itu, AKBP Agung menekankan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api unggun atau sumber api lainnya di kawasan hutan.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang keras dan harus dihentikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Kami berharap masyarakat mematuhi ketentuan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan dan kesehatan bersama,” tutup Kapolres.
Sebagai informasi, Kabupaten Solok merupakan salah satu lumbung padi utama di Sumatera Barat. Wilayah ini memiliki kondisi geografis yang beragam, mulai dari dataran rendah hingga kawasan perbukitan dengan ketinggian antara 329 hingga 1.458 meter di atas permukaan laut.(des*)












