Padang  

Pengendara Langgar Aturan, Kecelakaan Kereta Tak Terhindarkan

Mobil Tertabrak KA Minangkabau
Mobil Tertabrak KA Minangkabau

Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyayangkan terjadinya kembali insiden kecelakaan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.

Peristiwa itu melibatkan sebuah mobil minibus jenis Avanza yang tertabrak oleh KA Minangkabau Ekspres pada rute Pulau Air – Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kecelakaan terjadi di KM 21+600, tepatnya antara Stasiun Duku dan Stasiun Tabing, pada Minggu (27/7/2025).

Menurut keterangan resmi, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson kereta) secara berulang sebagai peringatan. Namun, pengendara tetap nekat melintas sehingga tabrakan tak dapat dihindari.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baca Juga  Peduli Sesama, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Bagikan Sembako ke 70 Keluarga Korban Bencana

“Kereta api memiliki hak utama di setiap perlintasan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Reza.

Ia juga merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi jalur sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Selalu tengok kanan-kiri sebelum melintas, pastikan kondisi aman, dan patuhi semua rambu serta sinyal peringatan yang tersedia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza memperingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas sembarangan di jalur rel. Berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat dilarang memasuki area jalur kereta, menaruh barang di atas rel, maupun menyeberang tanpa izin.

Baca Juga  Hari Jadi Kota Padang, Pj Wali Kota Perkenalkan Penyu sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan

“Tindakan semacam itu bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199,” jelasnya.(des*)