Padang  

Tak Penuhi Syarat Istitaah, Calon Haji Sumbar Tertunda Berangkat

Calon Haji
Calon Haji

Padang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan bahwa tidak terpenuhinya syarat istitaah menjadi salah satu alasan beberapa calon haji belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).  

“Kami telah berupaya agar para calon haji yang dipanggil dapat segera melunasi Bipih. Namun, ada beberapa kendala, termasuk tidak keluarnya syarat istitaah, sehingga mereka belum bisa melunasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, di Padang, Jumat.  

Istitaah merupakan syarat wajib bagi calon haji yang berkaitan dengan kemampuan fisik dan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan dinas kesehatan kabupaten dan kota, beberapa calon haji dinyatakan tidak memenuhi syarat ini karena kondisi medis yang serius, seperti stroke atau penyakit berat lainnya, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan surat istitaah.  

“Salah satu syarat pelunasan Bipih adalah memiliki surat istitaah yang diterbitkan oleh dinas kesehatan,” jelas Mahyudin.  

Baca Juga  600 RT Lolos Tahap Ketiga Kompetisi Padang Rancak Award

Selain faktor kesehatan, ada beberapa alasan lain yang menyebabkan calon haji tidak melunasi Bipih, seperti meninggal dunia atau belum siap berangkat karena kendala finansial dan kesehatan.  

Bagi calon haji yang menghadapi masalah keuangan, Mahyudin menyarankan mereka untuk menunda keberangkatan. “Jika ditunda tahun ini, maka porsi mereka akan otomatis menjadi prioritas utama pada tahun 2026,” katanya.  

Sementara itu, bagi calon haji yang mengalami sakit permanen dan tidak dapat melunasi Bipih, Kemenag menyediakan opsi pelimpahan porsi kepada ahli waris yang siap berangkat ke Tanah Suci. “Pelimpahan ini bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” tambahnya.  

Hingga saat ini, Kemenag Sumbar mencatat bahwa lebih dari 80 persen calon haji asal Sumatera Barat telah melunasi Bipih, yaitu sebanyak 3.734 dari total 4.613 orang. Sementara bagi calon haji yang belum melunasi pada tahap pertama, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025.(des*)