Hakim Tolak Praperadilan, Hasto Tetap Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Korupsi
Hasto Kristiyanto

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Keputusan ini memicu desakan dari pegiat antikorupsi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan kasus tersebut.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buron Harun Masiku. Hasto dijerat dengan dua pasal, yakni terkait suap serta perintangan penyidikan. KPK menuduhnya berperan dalam upaya menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.

Untuk melawan status tersangkanya, Hasto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Namun, dalam sidang putusan pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas. Hakim berpendapat bahwa seharusnya ada dua gugatan terpisah, yakni untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.

Menanggapi putusan itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK segera mengambil langkah lanjutan. Ia menekankan bahwa meskipun praperadilan tidak diterima, Hasto masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali gugatan dengan memperbaiki kekurangannya. Namun, KPK juga memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk dengan melakukan penahanan.

Baca Juga  THR 2026 Meliputi Gaji Pokok, Tunjangan, dan Kinerja

Dukungan terhadap KPK juga datang dari IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai bukti yang diajukan KPK sudah memenuhi syarat untuk menjerat Hasto. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut mempercepat penanganan kasus ini agar tidak berlarut-larut.

Hal senada disampaikan oleh Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman, menyatakan bahwa dengan tidak diterimanya praperadilan, maka pengusutan kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto harus segera dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasto sudah sah secara hukum dan KPK telah bertindak sesuai prosedur.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti putusan ini sebagai bukti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah bagian dari rekayasa politik. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mendesak KPK segera membawa kasus ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) agar semua bukti bisa diuji secara hukum.

Baca Juga  Dody Hanggodo: Belum Ada Dana untuk Pembangunan IKN Tahun Ini

Di penghujung 2024, KPK mengumumkan bahwa Hasto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Selain dugaan suap, Hasto juga disebut berperan dalam menghambat penyidikan terhadap Harun Masiku. Dengan putusan praperadilan yang tidak diterima, kini bola ada di tangan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan kasus ini.(des*)