Gaji dan Tunjangan Dokter PNS, Mulai dari Rp2,4 Juta

Dokter PNS
ilustrasi

 Jakarta – Besaran gaji dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berbeda-beda sesuai dengan pangkat dan golongan mereka.

Untuk profesi dokter umum yang berstatus PNS, mereka dibedakan menjadi dua golongan, yaitu 3A dan 3B. Umumnya, lulusan S1 Kedokteran akan ditempatkan di kelas III B, yang memiliki perbedaan dalam besaran gaji pokok.

Gaji Dokter PNS di Indonesia

Dokter Umum

Selain itu, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan beras, uang makan, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan pasangan (suami/istri) diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak.

Baca Juga  Angin Kencang dan Hujan Lebat Diprediksi Terjang Beberapa Wilayah

Namun, gaji yang diterima dokter PNS biasanya mengalami pengurangan akibat potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) dan iuran Taperum, sehingga jumlah bersih yang diterima sekitar Rp5,9 juta per bulan.

Dokter Spesialis

Gaji dokter spesialis PNS memiliki nilai yang berbeda dari dokter umum. Dokter spesialis umumnya berada pada golongan III/B hingga IV/E, dengan gaji mulai dari Rp20 juta hingga mencapai Rp50 juta per bulan.

Baca Juga  Gaji Muhammad Ferarri di Bhayangkara FC Tembus Ratusan Juta per Bulan

Itulah gambaran tentang besaran gaji dokter PNS di Indonesia, termasuk berbagai tunjangan dan potongan yang diterima. Bagaimana menurut Anda? (des*)