![]() |
| Satpol PP Padang Panjang gelar razia pelanggar prokes. |
Padang Panjang – Satpol PP bersama Polres melakukan Operasi Yustisi siang dan malam pada Sabtu, (8/5/2021), guna Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini mengingat meningkatnya kasus positif Covid-19 di Padang Panjang.
“Kami melakukan razia siang dan malam, lantaran 8 Mei kemarin, 52 orang warga Padang Panjang terkonfirmasi positif,” kata Kabid Penegak Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, didampingi Kasi Operasional, Minggu (9/5/2021).
Tim saat ini semakin gencar laksanakan razia Perda AKB terutama di pusat keramaian Kota Padang Panjang seperti Pasar Pusat dan sekitarnya. Masyarakat yang tidak mematuhi Perda AKB, seperti tidak menggunakan masker, akan dibawa ke Mapolres guna didata dan diberikan sanksi.
“Saat Operasi Yustisi tidak ada tawar menawar dengan masyarakat yang melanggar. Jika tidak patuh prokes, akan diproses sesuai dengan ketentuan Perda AKB,” tegas Herick.
“Pakailah masker dengan baik, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak merupakan langkah sederhana yang dapat menekan angka penularan Covid-19. Kuncinya disiplin diri. Marilah kita bekerja sama dalam mengendalikan penularan Covid-19,” ajaknya. (hln)













