Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai tahun 2025. Kenaikan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Undang-undangnya sudah jelas,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sebenarnya bisa ditunda, sesuai dengan ketentuan yang sama. Namun, hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
“Ya, kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam UU HPP disebutkan bahwa pemerintah dapat menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Bhima juga mengusulkan agar tarif PPN saat ini diturunkan menjadi 8-9% untuk mendorong konsumsi domestik.
“Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Jika memungkinkan, turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik,” jelas Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.(BY)












