Padang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan akan mengawal sepenuhnya kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga meninggal akibat penyiksaan oleh oknum polisi.
“Kami bersama Komnas HAM, LPSK, LBH Padang, dan instansi lainnya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, setelah menyaksikan proses ekshumasi Afif Maulana di RSUP M Djamil Padang, Kamis (8/8/2024) siang.
Sebelum proses ekshumasi, KPAI dan instansi terkait yang tergabung dalam lembaga nasional hak asasi manusia berkomitmen agar ekshumasi dilaksanakan dalam waktu kurang dari dua bulan sejak kejadian.
“Oleh karena itu, hari ini kami ingin memastikan bahwa proses ekshumasi berjalan dengan pengawasan ketat, mulai dari penggalian hingga menunggu hasilnya,” ujar Diyah.
Diyah juga menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya KPAI menangani ekshumasi, biasanya KPAI hanya terlibat dalam autopsi pertama. Namun, kasus Afif merupakan autopsi kedua.
“Ini adalah situasi yang tidak biasa, dan kami berharap polisi serta tim forensik dapat menegakkan keadilan dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan bahwa KPAI dan Komnas HAM telah mengirim surat kepada Kapolri sekitar empat minggu lalu untuk meminta ekshumasi jenazah Afif Maulana.
Menurutnya, Komnas HAM terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab kematian Afif Maulana, yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang.
“Kami ingin mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui bagaimana Afif meninggal dan siapa yang terakhir melihatnya,” ungkap Hari yang akrab disapa Cak Wawa. (des)












