![]() |
| Walikota Pariaman Genius Umar menyampaikan APBD Perubahan tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman.(ist) |
Pariaman – Walikota Pariaman Genius Umar menyampaikan nota penjelasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (31/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua, Mulyadi, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, anggota DPRD dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Pariaman
Walikota Pariaman Genius Umar menyebutkan untuk belanja daerah pada perubahan anggaran Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp628.003. 016.881 mengalami penurunan sebesar Rp43.453.153.354 dari belanja APBD awal sebesar Rp671.456.170.235.
“Meskipun terjadinya penurunan anggaran, semoga saja pemenuhan fungsi yang belum tercapai bisa terealisasi dalam penyusunan perubahan APBD 2021 nantinya,” harapnya.
Selanjutnya, Walikota Pariaman Genius Umar menjelaskan nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dokumen rancangan program Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2021 yang sebelumnya disusun berupa rencana kerja.
Sebagaimana diketahui bersama, esensi dari perubahan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan daftar program prioritas serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program atau program. Dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritas dengan cara memastikan hanya program yang bermanfaat bisa dialokasikan.
“Ada beberapa point dari rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021. Diantaranya tentang kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2021 yang menyatakan APBD perubahan tahun anggaran 2021 merupakan tahapan tahun ke-3 dari periodesasi pentahapan RPJMD. Adanya penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 ditetapkan paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” jelasnya panjang lebar. (veri)













