![]() |
| Wawako Ramadhani Kirana Putra menyampaikan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok pada rapat yang digelar di DPRD Kota Solok, Selasa (7/9). (ist) |
Solok – Suntikan dana pemerintah pusat tahun ini untuk Kota Solok berkurang Rp18,25 miliar. Pengurangan dana transfer pemerintah pusat tentunya mempengaruhi terhadap sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan.
Demikian disampaikan Wawako Ramadhani Kirana Putra saat penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dihadapan pim pinan dan anggota DPRD Kota Solok pada rapat yang digelar di DPRD Kota Solok, Selasa (7/9).
Pengurangan dana tranfers Pemerintah Pusat mengacu kepada peraturan Menteri keuangan No17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19, maka terdapat pengurangan alokasi dana transfer pemerintah pusat ke Kota Solok sebesar lebih kurang Rp18,25 miliar.
“Tentunya pengurangan alokasi dana transfer ke Kota Solok ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing-masing perangkat daerah,” kata Wawako.
Dalam kesempatan itu, turut juga dijelaskan Wawako dalam rangka penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Solok telah melakukan pengalihan (refocussing) anggaran. Untuk penanganan Covid-19 sampai Mei 2021 telah dilakukan tiga kali perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 ini. Tujuannya menampung kebutuhan penanganan Covid-19.
Pada kesempatan ini pemerintah menyampaikan kepada dewan yang terhormat secara resmi KUA dan PPAS perubahan APBD 2021 untuk dibahas dan sepakati bersama.
Kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2021 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
“Semoga pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2021 ini nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dalam rencana. Mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dengan harapan semoga penyusunan rancangan perubahan dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” ucapnya. (von)













