fativa.id – Artikel kali ini, fativa.id mengulas terkait 19 pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah gulug tikar atau sudah ditutup oleh pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini pinjol ini sudah dihentikan izinkan oleh OJK. Bagi Anda yang masih belum bisa melunasi utang pinjol alias gagal bayar tidak perlu dibayarkan.
Informasi ini didapat setelah ada unggahan kanal YouTube KAUM GALBAY nerjudul “Sah 18 Pinjol Sudah Ditutup Tidak Perlu Lagi Dibayar! List Pinjol Ditutup OJK”, Jumat, 15 Maret 2024.
Komunitas Galbay menyarankan, Anda yang sampai sekarang masih gali lubang tutup lubang lebih baik berhenti membayar 19 pinjol tersebut.
“Bila seandainya Anda sudah tidak sanggup lagi untuk membayar setop mencari dana talangan, setop mencari pinjaman ke sana kemari demi untuk melunasi pinjol yang mau jatuh tempo. Anda sudah tidak kuat lagi galbaykan ya, jangan pernah takut gagal bayar,” tuturnya.












