Penyidik Polda Sumbar Periksa Saksi Korban Investasi Bodong

Korban investasi Bodong didampingi Kuaaa hukumnya M.Nur Idris mendatangi Polda Sumbar untuk memberikan keterangan sebagai saksi.(ist)

Bukittinggi – Sejumlah korban investasi bodong di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari penyidik Polda Sumbar, Senin (13/9).

Pemeriksaan korban didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, M. Nur Idris dari Kantor Pengacara M. Nur Idris & Associates di Polda Sumbar.

Kuasa hukum korban investasi bodong, M. Nur Idris, membenarkan sejumlah korban sudah mulai dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendukung laporan polisi, 28 Agustus 2021 lalu. 

Di hadapan penyidik korban menyampaikan kronologis proses mulai investasi hingga hingga kerugian yang dialaminya, akibat imimg-iming janji manis terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya (siller) berinisial WH dan WR. 

Baca Juga  Satpol PP Sumbar Susun Draf Kerjasama

“Tadi kami dampingi terlapor dan korban untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda terkait investasi bodong. Namun untuk hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus tidak dapat kami sampaikan. Silahkan nanti dikonfirmasikan kepada penyidik Polda Sumbar” ujar M. Nur Idris usai mendampingi pelapor di Polda Sumbar. 

Mereka yang diperiksa sebagai saksi rata-rata alami kerugian Rp2 juta sampai ratusan juta, karena tidak ada lagi diberikan keuntungan bagi hasil termasuk pengembalian modal karena ternyata pengelolaan mukena dan selendang yang diiming-iming dulu itu ternyata fiktif atau tidak ada. 

“Jadi awalnya ini penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar Sumbar. Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang discreenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” terang M. Nur Idris.(heri)