Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Hukrim  

Putusan Djuyamto Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Hakim nonaktif Djuyamto.
Hakim nonaktif Djuyamto.

Jakarta – Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terkait dugaan suap vonis bebas atau onstlag terhadap terdakwa korporasi dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan pengajuan banding ini, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Benar, terdakwa Djuyamto telah mengajukan banding,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatSunoto, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Sunoto menambahkan, permohonan banding diajukan pada Senin (8/12/2025).

Djuyamto sebelumnya dijatuhi vonis pada Rabu (3/12/2025), bersama dua hakim nonaktif lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya masing-masing divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti.

Ketua Majelis Hakim, Effendi, dalam amar putusannya menyatakan:

“Terdakwa Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsider.”

Berikut rincian vonis terhadap para terdakwa:

Djuyamto: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.

Agam Syarief Baharudin: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Ali Muhtarom: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.

Majelis hakim menegaskan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(des*)