Jakarta – Otoritas Korea Selatan menangkap empat individu yang diduga meretas lebih dari 120.000 kamera IP yang terpasang di rumah dan tempat usaha. Rekaman dari perangkat yang diretas tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat konten eksploitasi seksual yang dijual ke sebuah situs di luar negeri.
Pengumuman resmi disampaikan pada Minggu (30/11/2025). Polisi menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah keamanan pada kamera berbasis Internet Protocol (IP), termasuk penggunaan kata sandi yang lemah dan mudah ditebak.
Kamera IP kerap digunakan sebagai alternatif murah dari CCTV. Perangkat ini terhubung langsung ke jaringan internet rumah, dan biasanya dipasang untuk memantau keamanan, anak-anak, maupun hewan peliharaan. Lokasi kamera yang diretas mencakup rumah warga, ruang karaoke, studio pilates, hingga klinik ginekologi.
Bekerja Sendiri, Bukan Kelompok
Dalam pernyataan Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan, disebutkan bahwa keempat pelaku melakukan aksinya secara terpisah dan tidak bekerja sebagai satu komplotan.
Salah satu tersangka diketahui membobol 63.000 kamera dan memproduksi 545 video bermuatan seksual, yang kemudian dijual hingga mencapai 35 juta won (sekitar Rp397 juta).
Pelaku lainnya meretas 70.000 kamera dan menjual 648 video dengan nilai sekitar 18 juta won (sekitar Rp204 juta).
Dua tersangka ini disebut menyumbang sekitar 62% dari seluruh video yang diunggah tahun lalu ke sebuah situs ilegal yang mendistribusikan rekaman dari kamera IP yang diretas.
Situs Ilegal Diburu, Penonton Juga Diincar
Polisi kini bekerja sama dengan lembaga internasional untuk menutup situs tersebut sekaligus menyelidiki pengelolanya. Tiga orang yang diduga membeli atau menonton video-video ilegal itu juga telah ditangkap.
“Peretasan kamera IP dan perekaman ilegal menyebabkan penderitaan mendalam bagi korbannya dan merupakan kejahatan yang sangat serius. Kami akan menindak tegas melalui penyelidikan menyeluruh,” ujar Park Woo-hyun, Kepala Investigasi Siber Badan Kepolisian Nasional, dikutip dari BBC.
Park juga menegaskan bahwa menyimpan atau menonton konten hasil rekaman ilegal merupakan tindak pidana, dan polisi akan menindak para pelanggarnya.
Upaya Perlindungan Korban
Pihak kepolisian telah mendatangi langsung para korban di 58 lokasi untuk memberi tahu mengenai insiden tersebut. Para korban juga diberikan panduan cara mengganti kata sandi dan langkah keamanan lainnya.
Selain membantu menghapus serta memblokir konten yang tersebar, aparat juga terus mengidentifikasi korban tambahan yang kemungkinan terdampak.
Badan Kepolisian Nasional mengimbau pemilik kamera IP agar rutin mengganti kata sandi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap akses perangkat yang terhubung internet.
“Yang paling penting adalah kewaspadaan pengguna. Mengubah kata sandi secara berkala merupakan langkah efektif mencegah kamera IP dari pembobolan,” demikian pernyataan resmi mereka.(BY)












