Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Tekno  

Komisi Eropa, Fitur Premium X Menipu Pengguna, Ini Konsekuensinya

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta Komisi Eropa (EC) resmi menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial X setelah menyelesaikan penyelidikan yang dimulai sejak 2024. Dalam keputusan terbarunya, EC mengenakan denda sebesar €120 juta (sekitar Rp2,3 triliun) kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

Temuan utama Komisi Eropa menyebut bahwa sistem tanda centang biru di X dinilai bersifat menyesatkan. Lencana itu seolah menunjukkan bahwa identitas pemilik akun telah diverifikasi, padahal sebenarnya dapat diperoleh hanya dengan membayar biaya langganan, tanpa pengecekan identitas yang memadai.

Melanggar Aturan dalam Digital Services Act (DSA)

Komisi menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan kewajiban DSA, yang mengharuskan platform daring menghindari praktik desain yang menipu pengguna. Selain itu, denda juga diberikan karena repositori iklan X dianggap tidak memenuhi ketentuan transparansi yang diwajibkan oleh DSA, sebagaimana dikutip dari laporan GSM Arena.

Dalam penjelasannya, EC menyoroti pentingnya repositori iklan yang mudah diakses publik. Akses tersebut diperlukan untuk mendeteksi penipuan, kampanye manipulatif, ancaman hibrida, hingga iklan bermuatan disinformasi.

Masalah pada Repositori Iklan

Menurut Komisi Eropa, X justru menyediakan repositori iklan dengan berbagai hambatan teknis, termasuk proses pemuatan data yang lambat serta kekurangan informasi penting.

Detail iklan—seperti isi materi promosi, topik, hingga pihak yang membiayai—tidak tersedia secara lengkap. Kondisi ini dianggap mengurangi fungsi repositori sebagai alat pemantauan publik.

Restriksi Akses Peneliti

EC juga menyoroti kebijakan X yang membatasi akses peneliti terhadap data publik. DSA mewajibkan platform besar menyediakan akses bagi peneliti yang memenuhi syarat, namun kebijakan internal X justru melarang pengambilan data secara independen, termasuk metode scraping.

Komisi menyatakan bahwa proses permintaan akses data yang rumit dan penuh hambatan membuat penelitian mengenai risiko sistemik di Uni Eropa sulit dilakukan.

Batas Waktu Perbaikan dari X

X kini diberi tenggat waktu untuk mengajukan rencana tindak lanjut:

60 hari kerja untuk menjelaskan langkah penyelesaian terkait tanda centang biru.

90 hari kerja untuk memperbaiki repositori iklan dan membuka akses data publik bagi peneliti.

Setelah X menyerahkan rencana tersebut, Dewan Layanan Digital akan menelaahnya dalam waktu satu bulan. Komisi Eropa kemudian memiliki satu bulan lagi untuk memberikan keputusan akhir dan menentukan batas implementasi yang harus dipatuhi X.(BY)