Jakarta – Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki ataupun mengoperasikan akun media sosial. Aturan ini mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025) waktu setempat dan menjadi regulasi nasional pertama di dunia yang membatasi akses media sosial berdasarkan usia secara ketat.
Dengan penerapan aturan tersebut, anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan menggunakan layanan dari berbagai platform besar, termasuk Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, hingga Snapchat.
Menurut laporan Anadolu, sebelum kebijakan ini diterapkan, jumlah pengguna remaja di Australia sangat besar. Diperkirakan ada sekitar 440.000 pengguna berusia 13–15 tahun di Snapchat, sekitar 350.000 di Instagram, 325.000 di YouTube, dan lebih dari 200.000 di TikTok.
Langkah yang diambil Australia ini mendapat sorotan internasional dan mulai memengaruhi negara lain untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. Kekhawatiran global terkait dampak media sosial—mulai dari gangguan konsentrasi, masalah kesehatan mental, hingga pengaruh terhadap perkembangan otak remaja—menjadi pendorong utama lahirnya aturan ketat tersebut.(BY)












