Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengembalikan status Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang pembacaan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR mulai saat putusan ini dibacakan,” ungkap Adang.
Adang menjelaskan, MKD telah menelaah berbagai keterangan saksi dan ahli dari sidang-sidang sebelumnya sebelum mengambil keputusan ini.
Untuk Adies Kadir, MKD memberikan catatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang. Sementara Uya Kuya tidak diberikan peringatan tambahan.
Di sisi lain, tiga anggota DPR lain yang juga menjadi teradu dalam kasus yang sama, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kader-kadernya yang menjabat sebagai anggota DPR menyusul sorotan publik terkait demonstrasi besar-besaran. Nama-nama yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional).(des*)












