Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar menghadirkan konten edukatif seputar pertanahan dan tata ruang untuk masyarakat.
Langkah ini tidak hanya bertujuan sebagai edukasi publik, tetapi juga untuk memperluas kehadiran digital kementerian dengan menyajikan informasi dari sumber resmi.
“Dengan penyebaran konten secara digital, informasi bisa tersampaikan lebih cepat kepada masyarakat, bahkan secara real time,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, usai melakukan presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa melalui pendekatan ini, seluruh layanan, program, hingga inovasi digital yang dikembangkan oleh masing-masing direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN dapat dikenal luas oleh publik.
Berdasarkan data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN hingga 14 November 2025, tercatat 692 permohonan informasi diterima baik dari tingkat pusat maupun daerah. Sekitar 53% permohonan terkait informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Menanggapi hal ini, PPID Kementerian ATR/BPN menghadirkan berbagai konten yang informatif, mudah dipahami, dan menarik, antara lain:
“PRODUKTIF” (Produksi Konten Informatif), konten edukasi seputar layanan pertanahan.
“SAMSON” (Saatnya Menjawab Suara Online), program interaktif yang menjawab pertanyaan masyarakat melalui media sosial kementerian.
“Tangkal Hoaks”, sebagai upaya memberikan klarifikasi terhadap informasi tidak akurat yang beredar di dunia maya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan Hotline WhatsApp Pengaduan, layanan terintegrasi dari pusat hingga daerah melalui satu nomor tunggal, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau pertanyaan.
Wamen Ossy menekankan pentingnya seluruh pelaksana PPID, baik di pusat maupun daerah, memahami dan mematuhi aturan terkait layanan informasi publik. Beberapa peraturan yang menjadi pedoman antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
“Petugas PPID harus memahami informasi mana yang bisa diberikan dan mana yang dikecualikan. Akses informasi merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijaga,” tegas Wamen Ossy.
Dalam presentasi Uji Publik ini, Wamen Ossy didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Adhi Maskawan; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo, bersama jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.(des*)












