JAKARTA,Fativa.id, 27 Oktober 2025 — Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa tidak ada satu pun pembahasan mengenai Chromebook dalam grup Whatsapp yang dibentuk sebelum Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Periode 2019-2024. Grup Whatsapp yang dibuat oleh Nadiem sebelum menjabat menteri merupakan forum koordinasi para ahli pendidikan dan teknologi informasi.
Tabrani Abby, S.H., M.Hum selaku Penasihat Hukum Nadiem menjelaskan grup Whatsapp dibuat Nadiem dalam rangka mempersiapkan gagasan pemberdayaan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. “Grup ini dibuat sebagai realisasi dari Nawa Cita (visi misi) dan atau arahan Presiden Joko Widodo waktu itu,” kata Abby dalam Media Briefing di
Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Abby menjelaskan Presiden Jokowi meminta Nadiem masuk pemerintahan karena ja dianggap mampu menciptakan terobosan di bidang pendidikan. Dengan adanya beberapa kali pertemuan dan Presiden memberikan pekerjaan rumah di bidang pendidikan, Nadiem kemudian berinisiatif mengumpulkan ahli pendidikan dan teknologi melalui grup Whatsapp untuk berdiskusi mengenai proses transformasi pendidikan di Indonesia. “Saya sudah melihat grup-nya dan saya tegaskan tidak ada satu pembahasan pun mengenai Chromebook sebelum
Pak Nadiem menjabat menteri,” kata Abby.
Berdasarkan isi chat dalam grup Whatsaappp, pembahasan Chromebook baru muncul saat akan dilakukan rapat mengenai peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi pada Mei 2020 yang diinisiasi oleh salah satu staf khusus menteri. Nadiem juga telah memerintahkan dengan tegas untuk membahas perbandingan dua sistem operasi (Chromebook dan Windows).
Saat itu Indonesia juga sedang dilanda krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19. Chromebook sebagai salah satu sistem operasi yang tepat dan murah untuk menjalankan sistem dan materi pendukung proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kebijakan lockdown
selama COVID-19. .
Abby menambahkan, perihal jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana disiarkan Kejaksaan Agung juga belum pasti dan nyata. Hal ini dikarenakan belum adanya perhitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasil expose kerugian keuangan negara merupakan bagian dari prosedur auditor melaksanakan audit investigatif kerugian keuangan negara,” pungkas Abby.
“ Selesai “












