Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Sirup Obat Batuk Mengandung 500 Kali Batas Aman, Anak-Anak Tewas

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Polisi India tengah menyelidiki dugaan kasus pembunuhan terkait kematian minimal 14 anak akibat konsumsi sirup obat batuk beracun. Peristiwa ini kembali menyoroti masalah keamanan industri farmasi India, setelah beberapa tragedi serupa terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Mayoritas korban berusia di bawah lima tahun dan meninggal dunia akibat gagal ginjal setelah mengonsumsi sirup batuk bermerek Coldrif Syrup dalam sebulan terakhir. Laporan kepolisian menyebutkan, sirup tersebut mengandung zat beracun Diethylene Glycol (DEG) hingga hampir 500 kali lebih tinggi dari batas aman yang ditetapkan.

Kontaminasi Mencapai 500 Kali Batas Aman

Menurut laporan polisi di negara bagian Madhya Pradesh, anak-anak yang meninggal sebelumnya mengalami gejala flu ringan.

“Sebagian besar diberikan sirup Coldrif, kemudian mengalami retensi urine dan gagal ginjal akut,” kata laporan yang dikutip Reuters, Selasa (7/10/2025).

Diethylene Glycol, bahan kimia yang biasa digunakan dalam produk anti-beku hingga kosmetik, dapat memicu muntah, nyeri perut, hingga kerusakan ginjal yang fatal. Analisis laboratorium di Tamil Nadu, lokasi produsen Coldrif, Sresan Pharma, menemukan kandungan DEG mencapai 48,6%, jauh melampaui batas aman 0,1% menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas India.

Zat beracun DEG atau Etilen Glikol telah berulang kali ditemukan dalam sirup batuk produksi India. Sejak 2022, sirup terkontaminasi menewaskan sedikitnya 141 anak di Gambia, Uzbekistan, dan Kamerun, serta 12 anak di India pada 2019. Insiden ini menimbulkan kerugian besar bagi reputasi India sebagai salah satu produsen obat terbesar di dunia.

Tersangka dan Tindakan Hukum

Polisi menetapkan Sresan Pharma sebagai tersangka utama. Dokter yang meresepkan obat kepada sebagian besar korban juga ditangkap.

Otoritas federal merekomendasikan pencabutan izin produksi Sresan Pharma. Perusahaan kini menghadapi dakwaan serius, termasuk pembunuhan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemalsuan obat, dan pelanggaran Undang-Undang Obat dan Kosmetik. Jika terbukti bersalah, pihak terkait berpotensi dijatuhi denda dan hukuman penjara seumur hidup. Beberapa negara bagian juga melarang penjualan dan distribusi Coldrif Syrup.(des*)